Pages

Subscribe:

Pengikut

Jumat, 01 Januari 2010


Bank
Bank adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan.
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.

Asal Mula Kegiatan Perbankan

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika, dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.
Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

Sejarah Perbankan di Indonesia

Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
1.     De Javasce NV.
2.     De Post Poar Bank.
3.     Hulp en Spaar Bank.
4.     De Algemenevolks Crediet Bank.
5.     Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6.     Nationale Handles Bank (NHB).
7.     De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1.     NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2.     Bank Nasional indonesia.
3.     Bank Abuan Saudagar.
4.     NV Bank Boemi.
5.     The Chartered Bank of India.
6.     The Yokohama Species Bank.
7.     The Matsui Bank.
8.     The Bank of China.
9.     Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1.     NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
2.     Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
3.     Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
4.     Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
5.     Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
6.     Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
7.     Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
8.     NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
9.     bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
10.                        Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Asas perbankan di Indonesia
Perbankan di Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip ke hati-hatian.
Fungsi
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.

Tujuan jasa perbankan

Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Jenis-jenis Bank
a.     Bank sentral,
merupakan bank yang berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota Negara dan memiliki kantor-kantor cabang di provinsi-provinsi tertentu. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia. Bank sentral adalah bank negra yang independen / mandiri / bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Tujuannya yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
b.     Bank umum,
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan perekonomian tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar pada koperasi dan pengusaha golongan ekonomi lemah.
c.      Bank perkreditan rakyat,
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatanya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
d.    Bank syariah,
bisa berasal dari bank konvensional yang membuka unit khusus syariah atau bank yang beroperasi secara syariah sepenuhnya. Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha menurut prinsip syariah. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian menurut hukum islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan dengan syariah.
Produk perbankan
a.     Giro
Giro adalah simpanan yang dapat di gunakan sebagai alat pembayaran. Penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mengguakan cek, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan
b.    Deposito
-         Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikan nya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dan bank yang bersangkutan.
-         Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpananya dapat di perdagangkan
                                                                                                                                                                                                                       
c.      Tabungan
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat di lakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat di tarik dengan cek atau alat yang dapat di persamakan dengan itu.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan, yang secara Iangsung atau tidak Iangsung menghimpun dana dan menyalurkannya ke masyarakat guna membiayai investasi perusahaan. LKBB meliputi lembaga pembiaya­an pembangunan, lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-­surat berharga, asuransi, dan leasing.


1. Lembaga Pembiayaan Pembangunan dan Lembaga Perantara Penerbitan serta PerdaganganSurat Berharga
Lembaga pembiayaan pembangunan dan lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga mempunyai kegiatan menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga, sebagai perantara dalam mendapatkan partner usaha dari dalam dan luar negeri, serta melakukan usaha sebagai makelar, komisioner, dan pedagang efek dalam pasar uang dan pasar modal. misalnya, PT. Pembangunan Usaha Indonesia (PT. Bahana), PT, Private Development Finance Company of Indonesia Limited (PT PDFCI), PT Indonesia Investment International (PT lndovest), PT Merchant Investment Cooperation (Merincop), dan PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia.
2. Asuransi
Asuransi adalah suatu perjanjian dalam hal menanggung, membeban­kan premi, dan mengikatkan diri terhadap tertanggung untuk mencegah, setidak-tidaknya mengurangi, risiko kerugian yang mungkin timbul karena hilang, rusak, atau musnahnya barang-barang yang dipertanggungjawabkan dari suatu kejadian yang tidak pasti. Asuransi yang berhubungan dengan perbaikan karena kerusakan atau kecelakaan yang sering disyaratkan bagi jaminan kredit adalah asuransi kebakanan, asuransi pengangkutan, dan asuransi kendaraan bermotor.
3. Leasing
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, dengan jangka waktu tertentu dan berdasarkan pembayaran berkala. Usaha leasing ini sering juga disebut sewa guna usaha. Artinya, barang-barang modal disewa dan sekaligus dibeli secara kredit.
4. Pasar modal
Pasar modal atau sering disebut juga sebagai burs efek adalah pasar tempat bertemunya perminyaan dan penawaran dana-dana jangka panjang dalam bentuk penjualan dan pembelian surat-surat berharga.
5. Perusahaan pegadaian
Salah satu perusahaan yang bergerak dalam usaha pegadaian adalah perum pegadaian. Perum pegadaian mempunyai cabang di kota-kota besar di Indonesia . tujuan perum pegadaian adalah membantu masyarakat luas, terutama sekli golongn kurang mampu untuk mendapatkan pinjaman secara cepat dengan prosedur yang sederhana, mudah, dan cepat.   
PERANAN MASYARAKAT DALAM MEMANFAATKAN PRODUK BANK
Transaksi-transaksi pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat negara maju sudah lebih banyak menggunakan jasa-jasa perbankan.


1. Alasan-alasan Pemanlaatan Jasa Perbankan dan Lembaga Keuangan Lain
a. Hidup Hemat, Dengan menyimpan uang di bank dapat mengurangi/meng­hindari pembelian barang yang tidak bermanfaat.
b. Keamanan, Dengan menyimpan uang di bank dapat terhindar dari kehilangan atau perampokan, atau jika terjadi kebakaran rumah, uang tidak musnah terbakar,
c. Penghasilan, Dengan menyimpan uang di bank memperoleh imbal jasa yang disebut bunga uang.
d. Membantu Program Pemerintah
Uang yang disimpan di bank dapat dipinjamkan kepada perusahaan untuk memperluas usahanya. Dengan demikian akan meningkatkan pro­duksi, sesuai dengan program pemerintah.
2. Pemanfaatan Produk Bank
a.Tabungan, Tabungan adalah penyimpanan uang di bank yang pengambilannya tidak terikat pada jangka waktu tertentu.
b. Pengiriman, Pengiriman uang dilakukan oleh bank dan satu daerah ke daerah lainnya. misalnya, seorang yang bersekolah jauh dan orang tuanya dapat memperoleh kiriman uang dan orang tuanya melalui bank. Dengan cara itu siswa tidak perlu mendatangi orang tuanya yang akan memerlukan biaya tinggi serta waktu yang lama.
c. Asuransi Beasiswa, Asuransi beasiswa adalah pertanggungan dalam bidang pendidikan. Perusahaan asuransi akan menanggung biaya pendidikan siswa ke tingkat yang lebih tinggi jika orang tua siswa sejak awal telah mengasuransikan pendidikan anaknya.


0 komentar:

Posting Komentar

my pic

my pic